Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Enggan Tanggapi Alotnya Pembahasan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Alotnya pembahasan mengenai masalah tersebut tersaji dalam rapat dengar pendapat antara KPU RI dan Komisi II DPR RI, Senin (22/5/2018) kemarin.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Wiranto Enggan Tanggapi Alotnya Pembahasan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Menkopolhukam Wiranto, saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto enggan menanggapi alotnya pembahasan larangan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif antara KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI dan DPR RI.

Alotnya pembahasan mengenai masalah tersebut tersaji dalam rapat dengar pendapat antara KPU RI dan Komisi II DPR RI, Senin (22/5/2018) kemarin.

Wiranto enggan menanggapi lantaran tidak mau memperkeruh kondisi di antara kedua institusi tersebut.

“Tunggu saja (prosesnya), nanti kalau saya komentar sekarang jadinya ramai,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Mantan Panglima TNI ini mengatakan siap memberi komentar jika pertemuan di antara kedua belah pihak sudah menghasilkan keputusan.

“Nanti saja kalau sudah ada hasilnya saya komentari, tidak usah komentari bersitegangnya,” pungkas Wiranto.

Berita Rekomendasi

Dalam rapat dengar pendapat antara KPU RI yang dihadiri langsung oleh Ketua Umumnya, Arief Budiman dan Komisi II DPR RI tersebut masing-masing bersikukuh mempertahankan pendapatnya.

Walaupun kedua belah pihak sepakat mengembalikan aturan larangan eks koruptor menjadi caleg itu pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Bikin Video Ancam Tembak Jokowi yang Viral, Remaja Ini Digelandang Polisi

Pihak KPU RI menyediakan dua opsi yaitu yang pertama bakal caleg bukan merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan yang kedua melarang eks napi korupsi menjadi bakal caleg DPR dan DPRD.

Kedua opsi memiliki substansi yang sama namun dengan subjek yang berbeda, yaitu pada opsi kedua memiliki subjek partai politik yang mengusung bakal caleg, bukan bakal calegnya yang menjadi subjek.

Namun tak ada satu pun anggota Komisi II DPR RI yang mengakomodasi usulan KPU RI tersebut.

Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Partai Golkar mengatakan usulan KPU RI tak memiliki landasan hukum kuat karena dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarang eks napi korupsi menjadi bakal caleg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas