Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Keamanan, SPBU di Seberang PN Selatan Ditutup saat Sidang Aman Abdurrahman

Penutupan SPBU tersebut berkaitan sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Alasan Keamanan, SPBU di Seberang PN Selatan Ditutup saat Sidang Aman Abdurrahman
Fahdi Fahlevi
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di seberang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, ditutup sejak Jumat (25/5/2018) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di seberang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, ditutup sejak Jumat (25/5/2018) pagi.

Penutupan SPBU tersebut berkaitan sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Penutupan tersebut dilakukan atas dasar keamanan. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pemilik SPBU.

Baca: Suara Dentuman Keras di Luar PN Jaksel Bukan Bom

"Kami melihat potensi-potensi yang menjadi ancaman. Mereka pun setuju. Tapi, tidak selamanya nanti SPBU dibuka lagi," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (25/5/2018).

Polisi juga melakukan pengamanan sidang dengan menempatkan penembak jitu. Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi ancaman di sana.

"Iya yang personel semuanya lengkap kita tempatkan. Termasuk sniper ditempat yang posisinya tepat untuk kita tempatkan," jelas Indra.

Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Berita Rekomendasi

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas