Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNPT akan Jadi Leading S‎ector Penanganan Masalah Terorisme

Menteri Yasonna mengatakan BNPT nantinya akan mengkoordinir penanganan terorisme yang melibatkan sejumlah lembaga,‎ di antaranya Kepolisian.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BNPT akan Jadi Leading S‎ector Penanganan Masalah Terorisme
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Pembahasan RUU Terorisme 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan Revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan ‎tindak pidana terorisme.

Dalam revisi tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi leading sector penanganan masalah terorisme.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan BNPT nantinya akan mengkoordinir penanganan terorisme yang melibatkan sejumlah lembaga,‎ di antaranya Kepolisian dan TNI.

"Nanti itu kan kalau sudah pelibatan seperti itu kan keputusan presiden. Nantikan intinya koordinasi ada di BNPT. Penegakan hukum ada di Polisi, semua akan disamakan," katany‎a usai rapat kerja antara Pemerintah dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Sementara itu Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan mekanisme penanganan terorisme yang melibatkan sejumlah lembaga akan diatur dalam Peraturan Presiden yang draftnya akan segera disusun.

Baca: Revisi Undang-undang Terorisme ‎akan Disahkan dalam Rapat Paripurna Siang Ini

Termasuk bagaimana nanti pasukan elit TNI (Koopssusgab) berkoordinasi dengan BNPT dan lembaga lainnya dalam penanganan teror.

Berita Rekomendasi

‎"Nanti dalam peraturan presiden drafnya kita yang bikin ya, kita semua mengacu pada UU TNI nomor 34 Tahun 2004 ya, tapi khusus pada OMSP (operasi militer selain perang) pada tindakan mengatasi tindakan terorisme," kata Panglima.

Yang pasti setelah adanya revisi Undang-undang terorisme maka TNI dapat terlibat secara keseluruhan. Mulai dari pencegahan, penindakan, hingga pemulihan aksi teror.

"Jadi kita melihat kalau sudah ada tanda-tanda mengarah kepada serangan, itu kita sudah mulai bertindak. TNI harus melakukan fungsi itu, penangkal, penindak dan pemulih," katanya.

Selain itu dengan revisi ini, Panglima mengatakan pelibatan TNI tidak hanya dengan mekanisme perbantuan Kepolisian (BKO) seperti yang selama dilakukan.

TNI bisa terlibat langsung dengan syarat-syarat yang nanti akan diatur dalam Perpres.

‎"Tidak sudah (BKO), kalau seperti ini sudah bisa‎," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas