Ini Tindakan-tindakan Baru yang Dikategorikan Kejahatan Terorisme Menurut RUU Antiterorisme
Banyak sekali pasal baru yang mengkategorikan tindakan yang sebelumnya belum masuk dalam UU Antiterorisme
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus (Panitia Khusus) revisi Undang-undang (RUU) Antiterorisme tak lupa memasukkan tindakan-tindakan baru yang masuk sebagai kejahatan terorisme dalam draf yang sudah disahkan oleh paripurna DPR RI hari ini, Jumat (25/5/2018).
Menurut Ketua Pansus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafii perumusan tindakan-tindakan baru yang masuk dalam kejahatan terorisme itu merupakan sebuah upaya untuk mempersempit gerak teroris dan menekan potensi tindak pidana terorisme.
“Banyak sekali pasal baru yang mengkategorikan tindakan yang sebelumnya belum masuk dalam UU Antiterorisme kemudian dikriminalisasi sehingga termasuk kejahatan terorisme. Beberapa antara lain ikut serta dalam tindakan terorisme, aktor intelektual, lalu ‘hate speech’ yang berkaitan dengan terorisme, ikuti pelatihan militer atau paramiliter, dan ikut atau rekrut orang dalam pelatihan militer.”
“Kemudian memasukkan bahan peledak atau jual bahan peledak tanp izin serta mengeluarkan bahan peledak ke luar dari Indonesia. Banyak sekali pasal yang dimasukkan sehingga diharapkan bisa mempersempit ruang gerak teroris yang akan beraksi nanti,” jelas Muhammad Syafii di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Namun M Syafii memberi catatan kriminalisasi terhadap beberapa tindakan baru yang dimasukkan dalam kategori kejahatan terorisme diimbangi dengan pengaturan hak asasi manusia (HAM) yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No 15 Tahun 2003.
“Di sana tersangka tak boleh diperlakukan secara kejam tapi harus manusiawi, tidak boleh dihina harkat dan martabatnya, berhak didampingi pengacara, dan berhak ditemui keluarga kecuali dalam tingkat kejahatan tertentu,” tegasnya.
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini Jumat (25/5/2018) akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-undang.
Sebelum disahkan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sebagai ketua sidang mempersilakan Ketua Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Gerindra, M Syafii menyampaikan laporannya.
Setidaknya ada 15 penambahan substansi pengaturan dalam RUU Antiterorisme dengan tujuan penguatan pengaturan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Yang pertama adanya perubahan signifikan terhadap sistematikan UU No 15 Tahun 2003 yaitu menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari UU sebelumnya,” ujar M Syafii.
Dari hasil laporan M Syafii itu mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan peserta sidang tanpa adanya interupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.