Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Rincian Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstrukural

Tunjangan hari raya tersebut rencananya akan diberikan pada bulan Juni.

Editor: Hestin Nurindah Lestari
zoom-in Inilah Rincian Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstrukural
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, pada Rabu (23/5/2018).

Selain kepada PNS, Presiden Joko Widodo juga menandatangani peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2018 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (LNS).

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini yang dikutip TribunWow dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab).

“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP.

Tunjangan hari raya tersebut rencananya akan diberikan pada bulan Juni, namun bila belum bisa diberikan pada bulan Juni maka akan diberikan pada bulan-bulan berikutnya.

Halaman Selengkapnya >>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas