Inilah Rincian Besaran THR Bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstrukural
Tunjangan hari raya tersebut rencananya akan diberikan pada bulan Juni.
Editor: Hestin Nurindah Lestari
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, pada Rabu (23/5/2018).
Selain kepada PNS, Presiden Joko Widodo juga menandatangani peraturan pemerintah nomor 22 Tahun 2018 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (LNS).
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP ini yang dikutip TribunWow dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab).
“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP.
Tunjangan hari raya tersebut rencananya akan diberikan pada bulan Juni, namun bila belum bisa diberikan pada bulan Juni maka akan diberikan pada bulan-bulan berikutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.