Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil:Penanganan Terorisme Harus Tetap Menjadikan HAM sebagai Pijakan

Karena menurutnya, hukum, dalam masyarakat demokratik, berfungsi untuk memberi, mendefinisikan, serta mengatur

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil:Penanganan Terorisme Harus Tetap Menjadikan HAM sebagai Pijakan
Tribunnews.com
Julius Ibrani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pengesahan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Terorisme tetap harus menjadikan HAM sebagai pijakan.

Hal itu disampaikan Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi sektor Keamanan kepada Tribunnews.com,Jumat (25/5/2018).

Karena menurutnya, hukum, dalam masyarakat demokratik, berfungsi untuk memberi, mendefinisikan, serta mengatur pelaksanaan kewenangan-kewenangan negara.

Dengan cara menetapkan batasan-batasan yang jelas terhadap kewenangan negara, hukum melindungi hak-hak warga negara dari kemungkinan abuse of power.

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa produk legislasi antiterorisme harus bersesuaian dengan kepentingan warga negara terhadap perlindungan hak-haknya.

"Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendorong agar pengesahan UU Antiterorisme ini harus tetap menjadikan instrumen HAM sebagai pijakannya," cetusnya.

Selain itu , Koalisi menggarisbawahi beberapa poin di dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut. Pertama, undang-undang ini harus dijalankan secara hati-hati dengan memastikan bahwa penanganan terorisme tetap berada dalam koridor penegakan hukum (criminal justice system) dan menghormati hak asasi manusia.

Berita Rekomendasi

Dalam konteks itu, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme saat ini sebenarnya belum diperlukan karena institusi penegak hukum masih mampu menangani aksi terorisme yang ada.

Pelibatan TNI baru dapat dilakukan ketika kondisi ancaman sudah kritis dan institusi penegak hukum sudah tidak dapat menanganinya.

Lebih dari itu, pengerahan dan penggunaan Koopsusgab saat ini belumlah dibutuhkan mengingat dinamika ancaman terororisme di Indonesia sesungguhnya masih dapat ditangani oleh institusi penegak hukum.

Koalisi mendorong dengan disahkananya revisi UU Antiterorisme ini dapat memperkuat aspek pencegahan aksi terorisme, seperti penguatan peran BNPT dalam mengkoordinasikan kebijakan penanganan terorisme antar lembaga-lembaga terkait diantaranya Kepolisian, TNI, BIN, Imigrasi, dan lainnya.

Kedua, meski Koalisi mengapresiasi perubahan-perubahan pasal yang bersifat positif seperti masa penangkapan yang disetujui menjadi 14 hari dan dapat diperpanjang selama 7 hari dengan persetujuan Ketua Pengadilan (Pasal 28), total masa penahanan yang menjadi 290 hari (Pasal 25), serta Penghapusan pasal Guantanamo (43A) dan penghapusan pencabutan kewarganegaraan (46A), Koalisi juga menilai bahwa masih terdapat beberapa pasal yang berpotensi bermasalah, yakni soal definisi yg mencantumkan unsur politik.

Definisi yang menggunakan frasa “motif politik” berpotensi menyulitkan aparat penegak hukum dalam upaya penegakannya.

Selain itu, masalah pelibatan TNI dalam UU yang baru disahkaan ini masih berpotensi menggeser kebijakan penanganan terorisme menjadi eksesif serta keluar dari koridor penegakan hukum (criminal justice system). Untuk itu, pemerintah perlu hati-hati dan cermat dalam merumuskan tentang pelibatan TNI dalam perpres sebagai aturan pelaksana ini nantinya.

"Mendesak pelibatan TNI dalam penanganan terorisme yang akan diatur dalam Perpres harus berdasarkan Keputusan Presiden. TNI tidak boleh dilibatkan tanpa keputusan Presiden dalam mengatasi terorisme,"jelasnya.

Terakhir, koalisi juga mendesak DPR agar segera membentuk tim pengawas dengan melibatkan masyarakat sipil.

Karena hal ini sudah diamanatkan dalam UU anti-terorisme untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas publik (Sunshine Principle) dan/atau prinsip pembatasan waktu efektif (Sunset Principle) sehingga setiap tahun perlu ada evaluasi dari implementasi aturan ini, apakah ada praktik penyimpangan atau tidak dalam pelaksananan kewenangan khusus itu oleh aparat negara yang diawasi oleh Komisi Pengawas DPR untuk menilainya.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, RUU Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.

Setidaknya ada 15 substansi penambahan pengaturan dalan RUU tersebut.

Satu diantaranya yakni 'adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 Tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-undang sebelumnya'.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu yang menyatakan bahwa RUU tersebut telah disahkan.

Agenda pengesahan itu juga tentunya turut dihadiri oleh Menkumham RI Yasonna Laoly.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas