Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kumpulkan dan Sebarkan Tulisan Berbau Terorisme Bisa Kena Pasal Pidana

Kini pelaku bisa dipidana sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang disahkan hari ini, Jumat (25/5/2018).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kumpulkan dan Sebarkan Tulisan Berbau Terorisme Bisa Kena Pasal Pidana
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menkumham RI Yasonna Laoly saat menghadiri Rapat Paripurna pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018). 

Laporan Reporter Kontan, Arsy Ani Sucianingsih

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Berhati-hatilah, jangan sembarang mengumpulkan dan menyebarluaskan tulisan atau dokumen yang berbau terorisme.

Kini pelaku bisa dipidana sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan hari ini, Jumat (25/5/2018).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi’i mengatakan, ancaman pidana tersebut sebelumnya tidak diatur.

Dia menjelaskan, bukan hanya itu belied ini juga mengancam setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme.

Di mana mereka dengan sengaja menyebarkan ucapan sikap atau perilaku tulisan maupun tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca: Arcandra Tahar Ajak Masyarakat Selalu Tabayyun Terhadap Semua Informasi yang Diterima

“Lalu, setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme,” ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Dia melanjutkan, UU ini berlaku apabila setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan percobaan atau membantu untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak ancaman pidananya di tambah sepertiga,” jelasnya.

Baca: Bebani Anggaran Daerah, Tinjau Ulang Kebijakan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS!

Berikut perbuatan yang terkena tindak pidana terorisme :

1. Memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak, atau memperdagangkan senjata kimia, senjata biologi, mikro organisme, nuklir dan radioaktif dan komponennya.

2. Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme di wilayah kesatuan RI, atau di negara lain, merencanakan menggerakkan atau mengorganisasikan tindak pidana terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri, dan atau di luar negeri, atau negara asing.

Baca: Rizal Ramli Akan Tangkap 100 Orang Paling Brengsek di Indonesia Kalau Jadi Presiden


3. Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut anggota, merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang di tetapkan atau di putuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme.

4. Pendiri, pemimpin pengurus atau orang yang mengendalikan kegiatan korporasi terorisme.

5. Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan para militer, atau pelatihan lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan mempersiapkan atau mempersiapkan tindak pidana terorisme.

6. Setiap orang yang dengan sengaja merekrut, menampung atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan.

“Kami dari pansus mengutuk keras tentang tindak pidana terorisme secara beruntun dan terjadi akhir-akhir ini. Semoga peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ujarnya tegas.

 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas