Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham: Soal Definisi Sudah Sepakat, Tidak Adalagi ‎Perdebatan Soal RUU Terorisme

Pemerintah akhirnya mengikuti keinginan mayoritas fraksi mengenai definisi terorisme dalam revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menkumham: Soal Definisi Sudah Sepakat, Tidak Adalagi ‎Perdebatan Soal RUU Terorisme
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengikuti keinginan mayoritas fraksi mengenai definisi terorisme dalam revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. ‎

Pemerintah sepakat dengan DPR mencantumkan motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme.

Baca: Trik Menyimpan Kurma Agar Tetap Awet Selama 1,5 Tahun

"Jadi setelah kita pertimbangkan secara seksama ada rumusan 'yang dapat' disepakati ada penambahan frasa, maka setelah kita pertimbangkan akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua. Dan seluruh fraksi juga menyepakatinya, jadi saya kira tidak ada lagi perdebatan dalam RUU Antiterorisme ini," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai rapat kerja, Kamis malam, (24/5/2018).

Yassona mengaku sangat berterimakasih kepada seluruh fraksi di DPR yang telah membahas revisi undang-undang anti terorisme untuk kemudian di sahkan dalam rapat paripurna pada hari ini, Jumat, (25/5/2018).‎

Revisi undang-undang ini kata Yassona kan sangat membantu penanggulangan aksi terorisme yang marak dalam beberapa hari terkahir ini.

"Saya mengucapkan terimakasih kepadseluruh fraksi di DPR. kepdatim pemerintah juga temen-teman media sehingga UU ini bisa kita selesaikan dalam rangka memberantas terorisme agar tak ada lagi jatuh korban yang tidak berdosa," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang diajukan sejak 2016 lalu pembahasannya sangat alot, terutama mengenai pelibatan TNI dalam menumpas aksi teror serta definisi terorisme.

Pembahasan definisi terorisme sendiri sangat alot karena pemerintah menginginkan tidak dimasukannya frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme. Sebaliknyamayoritas fraksi di DPR menginginkan sebaliknya yakni mencantumkan frasa tersebut dalam definisi.

Adapun definisi terorisme yang disepakati yakni‎:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbilkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, Lingkungn Hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas