Pimpinan DPR Berharap Pemerintah Bisa Laksanakan UU Terorisme Sebaik-baiknya
Sekarang kita mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang-undang ini dengan sebaik-baiknya
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap setelah disahkannya Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme, pemerintah bisa memanfaatkan UU dengan baik.
"Sekarang kita mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat Undang-undang ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan yang sudah kita putuskan bersama," ujar Bamsoet, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Mantan Ketua Komisi III itu kemudian menyebutkan setidaknya ada lima hal baru yang tercantum dalam Undang-undang tersebut.
Ia pun menyebutkan beberapa diantaranya meliputi pemberian kompensasi bagi parak korban, serta pelibatan TNI dalam pencegahan dan penanganan tindakan radikal.
"Paling nggak, ada lima hal baru, selain soal korban yang kita berikan kompensasi atau perlindungan, juga soal kelembagaan dan pelibatan TNI," kata Bamsoet.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, RUU Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.
Sebanyak 15 substansi penambahan pengaturan dalam RUU tersebut.
Satu diantaranya yakni 'adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 Tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-undang sebelumnya'.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu yang menyatakan bahwa RUU tersebut telah disahkan.
Agenda pengesahan itu juga turut dihadiri oleh Menkumham RI Yasonna Laoly.
DPR akan mengirimkan hasil putusan rapat paripurna itu kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dilakukan penandatanganan.
Setelah ditandatangani, maka Kemenkumham bertugas untuk mengundangkan UU tersebut agar bisa diberlakukan.
Dengan disahkannya RUU Terorisme tersebut, maka Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Terorisme.
Jokowi memang sebelumnya telah mengultimatum DPR, jika tidak segera mengesahkan RUU tersebut.