Revisi Undang-undang Terorisme akan Disahkan dalam Rapat Paripurna Siang Ini
Pemerintah dan DPR telah merampungkan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah merampungkan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Pembahasan tersebut diakhiri dengan kesepakatan dituangkannya frasa-frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan dalam definisi terorisme pada rapat kerja pemerintah dan DPR pada Kamis (24/5/2018) malam.
Selanjutnya revisi tersebut akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR RI untuk kemudian disahkan.
Rencananya rapat tersebut akan digelar Jumat (25/5/2018) siang ini.
Baca: Jasad Pelaku Bom Bunuh Diri, Dita dan Dua Anaknya Diam-diam Sudah Diambil Keluarganya
"Besok langsung paripurna, insya Allah. Tadi sudah diputuskan dalam rapat bamus bahwa besok (hari ini) dilaksanakan paripurna Insya Allah pada jam 10.00 WIB untuk mengambil keputusan di tahap dua," kata Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i.
Hal senada diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia mengatakan revisi tersebut akan segera disahkan dalam rapat paripurna.
Setelah disahkan, menurut Yassona UU tersebut dapat digunakan oleh aparat penegak hukum, seraya pemerintah menyusun Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam menangani terorisme.
"Kita berharap demikian. Baru kita melanjutkan pekerjaan lain. UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Lanjutannya nanti kami akan menyusun perpres tentang pelibatan TNI," kata dia.