Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Terorisme Disahkan, Sekarang Bola Ada Di Tangan Pemerintah

Dengan disahkannya Undang-undang ini, maka sekarang bola ada di tangan pemerintah

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU Terorisme Disahkan, Sekarang Bola Ada Di Tangan Pemerintah
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bersama Menkumham RI Yasonna Laoly usai menghadiri Rapat Paripurna pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme secara resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, maka keputusan pun kini diberikan kepada pemerintah.

Seperti yang disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat keluar dari Ruang Paripurna bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.

"Dengan disahkannya Undang-undang ini, maka sekarang bola ada di tangan pemerintah," ujar Bamsoet, di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Ia menambahkan, setelah RUU itu disahkan, maka pihaknya akan mengirim surat terkait hasil putusan dalam paripurna itu kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.

"Dan hari ini juga kami akan upayakan mengirim surat hasil keputusan rapat ini ke pemerintah, supaya sesuai dengan Undang-undang," jelas Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III itu kemudian menekankan bahwa disahkannya RUU tersebut menjadi UU nantinya diharapkan tidak akan kembali menyudutkan DPR terkait penindakan kasus terorisme.

Seperti yang terjadi dalam desakan banyak pihak kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut agar aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan tegas terhadap kelompok maupun perseorangan yang terindikasi radikal.

Berita Rekomendasi

"Sehingga ke depan jika ada apa-apa lagi, jangan lagi DPR dijadikan kambing hitam," tegas Bamsoet.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, RUU Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.

Setidaknya ada 15 substansi penambahan pengaturan dalan RUU tersebut.

Satu diantaranya yakni 'adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 Tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-undang sebelumnya'.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu yang menyatakan bahwa RUU tersebut telah disahkan.

Agenda pengesahan itu juga tentunya turut dihadiri oleh Menkumham RI Yasonna Laoly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas