Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Terorisme Hasil Revisi Atur Soal Pidana Tambahan Bagi Pelaku yang Libatkan Anak

‎"Awalnya kita pikir mungkin ini (aksi teror libatkan anak-anak) bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. "

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in UU Terorisme Hasil Revisi Atur Soal Pidana Tambahan Bagi Pelaku yang Libatkan Anak
Fitri Wulandari
Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Tindak pidana Terorisme, yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang terorisme nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat, (25/5/2018).

Terdapat sejumlah hukum baru dalam revisi tersebut.

Satu di antaranya pidana tambahan bila aksi teror melibatkan anak-anak.

Pasal 16 A Revisi Undang-undang anti terorisme berbunyi : Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).‎

Baca: Catatan Penting Pemuda Muhammadiyah Setelah UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Disahkan

Dave Laksono, Anggota Pansus revisi ‎Undang-undang tersebut mengatakan adanya aturan tersebut sudah digodok sejak lama.

Pidana tambahan bila melibatkan anak-anak, bukan karena adanya aksi pengeboman gereja di Surabaya.

"Pasal itu muncul sejak lama, sejak awal pembahasan di Pansus. Karena kita berkaca kepada aksi-aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak. Sehingga kita masukan pasal itu," katanya.

Baca: Pelajar di Bekasi Tewas Dengan Celuritnya Sendiri, Ini Kronologi Kejadiannya

Berita Rekomendasi

Menurutnya pada saat itu pansus beranggapan bahwa aksi teror yang melibatkan anak bisa terjadi di Indonesia.

Hal tersebut kemudian terbukti pada serangan bom di Gereja Surabaya.

‎"Awalnya kita pikir mungkin ini (aksi teror libatkan anak-anak) bisa terjadi di Indonesia dan nyatanya terjadi juga kan. Itu semangat pansus dari munculnya pasal 16A itu," katanya.

‎Sebelumnya serangan bom Gereja di Surabaya melibatkan anak.

Dita Oepriyanto dan sang istri mengajak tiga anaknya yang masih di bawah umur.

Tidak hanya itu pelaku bom di Mapolrestabes Surabaya juga melibatkan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas