Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aman Abdurrahman: Silakan Vonis Mati, Saya Tidak Takut dengan Hukuman Zalim Kalian

Aman Abdurrahman meminta kepada majelis hakim untuk tidak ragu menjatuhkan vonis mati kepada dirinya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aman Abdurrahman: Silakan Vonis Mati, Saya Tidak Takut dengan Hukuman Zalim Kalian
Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
PLEDOI PELAKU TEROR - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016. (WartaKota/Adhy Kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aman Abdurrahman meminta kepada majelis hakim untuk tidak ragu menjatuhkan vonis mati kepada dirinya.

Aman seakan menantang, dirinya tidak takut terhadap segala hukuman yang dinilainya zalim.

"Mau vonis seumur hidup silakan atau kalian vonis mati silakan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ujar Aman dalam pleidoinya di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Menurutnya, peradilan yang dijalaninya merupakan konspirasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan dunia.

Dia yakin, dirinya sedang didzalimi oleh para penguasa di Indonesia.

"Dihatiku hanya bersandar pada penguasa dunia dan akherat. Dan apa yang kalian lakukan akan dibalas Allah SWT di dunia dan akhirat," tegas Aman.

Baca: Musuh Koruptor Itu Tak Lagi Bergelut di Dunia Advokat, Dia Pilih Beternak Kambing di Kampung Halaman

Sebelumnya, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Aman dianggap memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Berita Rekomendasi

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam kasus ini didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016).

Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Baca: ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun Sakit Hati kepada Ibunda Korbannya

Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas