Jadi Hakim MA, Artidjo Alkostar Pernah Diancam Santet sampai Pembunuhan
Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Artidjo Alkostar, mengaku menerima sederet ancaman
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Fajar Anjungroso
Itu didasari, lanjut Artidjo, darah Madura yang mengalir dalam tubuhnya menjadi alasan.
Sejak kecil, dia sudah kenyang dengan silat, berkelahi, bahkan Artidjo sering bertarung dengan celurit saat kecil.
"Jadi, tidak memungkinkan. Darah Madura saya tidak memungkinkan untuk menjadi takut sama orang," ucap mantan hakim yanh ditakuti para koruptor ini.
Artidjo pensiun pada Selasa (22/5/2018), karena telah genap memasuki usia 70 tahun. Namun secara administrasi, Artidjo pensiun per 1 Juni 2018.
Artidjo lahir hari ini, 22 Mei 1948. Artidjo memulai kuliah di Fakultas Hukum UII pada September 1967.
Selepas kuliah, Artidjo aktif di LBH Yogyakarta dan dilanjutkan sendiri dengan mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates. Praktik hukumnya itu difokuskan pada pembelaan hak asasi manusia dan masyarakat terpinggirkan.
Pada awal tahun 2000, Artidjo resmi bergabung dan menjabat sebagai hakim agung kamar pidana di Mahkamah Konstitusi.
Selama 18 tahun menjadi hakim agung, berbagai perkara diadilinya.
Termasuk deretan perkara korupsi mulai dari mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, Mantan Anggota DPR fraksi Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Bahkan, yang sempat menjadi kontroversi yakni menolak Peninjaunan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.