"Jangan Sampai Disalahgunakan dan Berujung pada Situasi subversif di era Orde Baru"
Memang penyidik berwenang menentukan kasus apa yang terorisme, mana yang bukan terorisme, ini harus diawasi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
Untuk itu menurutnya, pengawasan operasi penanggulangan terorisme harus melibatkan publik
Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini, RUU Tindak Pidana Terorisme akhirnya disahkan setelah mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii dan persetujuan dari seluruh fraksi.
Setidaknya ada 15 substansi penambahan pengaturan dalan RUU tersebut.
Satu diantaranya yakni 'adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU Nomor 15 Tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan, kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-undang sebelumnya'.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun akhirnya mengetok palu yang menyatakan bahwa RUU tersebut telah disahkan.
Agenda pengesahan itu juga tentunya turut dihadiri oleh Menkumham RI Yasonna Laoly.