Hindari Penyalahgunaan, Mendagri Perintahkan KTP-el yang Rusak Dipotong
Melihat hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan ribuan KTP-el itu ditandai dengan dipotong
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa tercecernya sekitar enam ribu KTP elektronik (KTP-el) rusak di kawasan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor tanggal 26 Mei 2018 menimbulkan polemik di masyarakat jelang tahun politik 2018 dan 2019.
Melihat hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan ribuan KTP-el itu ditandai dengan dipotong ujung kanan atasnya agar tidak disalahgunakan.
“Setelah peristiwa itu Pak Menteri langsung beri arahan agar KTP yang rusak diberi tanda dengan cara dipotong ujung kanan atasnya untuk menghindari kecurigaan. Saat ini masih proses pemotongan sekaligus penghitungan,” ucap Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Sebelumnya Zudan menceritakan bahwa sekitar 6 ribu KTP-el yang disimpan dalam dua kardus dan seperempat karung itu merupakan KTP-el yang rusak baik secara data maupun fisik.
Ribuan KTP itu dipindahkan dari Kantor Ditjen Dukcapil di Pasar Minggu Jakarta Selatan menuju Gedung Kemendagri di Semplak bersama inventaris milik negara lainnya seperti meja, lemari, dan lain sebagainya pada 26 Mei 2018 lalu.
Zudan menjelaskan pihaknya belum bisa melakukan pemusnahan terhadap ribuan KTP-el itu karena terhalang prosedur.
“Kami masih beri tanda supaya tidak disalahgunakan dengan dipotong karena kami belum bisa musnahkan karena ada prosedur tertentu. Hal itu juga dilakukan supaya pihak penegak hukum masih bisa melakuan pemeriksaan terhadap ribuan KTP-el itu baik terkait kejadian ini maupun untuk keperluan lain seperti oleh KPK dan BPK dalam kasus korupsi KTP-el.”
“Sehingga ribuan KTP-el itu masih ada jika diperlukan namun tak disalahgunakan jelang tahun politik. Tapi mudah-mudahan bisa segera dimusnahkan,” tegasnya.
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ada kelalaian prosedur dalam proses pemindahan ribuan KTP elektronik (KTP-el) yang kemudian jatuh di kawasan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor pada 26 Mei 2018 lalu hingga menjadi viral di media sosial.
Ribuan KTP-el yang disatukan dalam dua kardus dan seperempat karung itu rencananya dipindahkan dari Kantor Ditjen Dukcapil di kawasan Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di kawasan Semplak, Kemang, Kabupaten Bogor.
“Yang dipindahkan sebenarnya inventaris milik negara seperti meja, kursi, lemari, dan lain-lain. Tapi karena ada dua kardus dan seperempat karung KTP-el yang sudah rusak, baik berupa kerusakan data pemilik maupun fisiknya, maka sekalian dibawa saja karena sudah tidak dipakai, kira-kira seperti itu.”
“Sebenarnya pemindahan ini resmi karena ada surat perintah tugas dan surat ekspedisi serta surat perintah jalan. Namun sebenarnya untuk pemindahan KTP-el yang sudah rusak atau pun masih bagus seharusnya menggunakan kendaraan tertutup dan tidak mobil bak terbuka seperti kasus ini,” ujar Zudan Arif Fakrulloh.