Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Cuitan di Media Sosial Dinilai Peringatan

Alfian dinyatakan tidak bersalah karena cuitannya mengutip media yang tidak memiliki izin jurnalisme dan tidak tercatat dalam Dewan Pers.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: ade mayasanto
zoom-in Alfian Tanjung Divonis Bebas, Cuitan di Media Sosial Dinilai Peringatan
Tribunnews.com/Rizal B
Alfian Tanjung dipeluk anggota keluarganya usai divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut ada unsur PKI di tubuh PDIP dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti

TRIBUNJAKARTA.COM, Kemayoran - Alfian Tanjung dinyatakan bebas dalam sidang vonis kasus cuitannya di media sosial soal 'PDIP 85 Persen Isinya PKI' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018).

Dalam sidang Majelis Hakim, Mahfudin, menyampaikan Alfian dinyatakan tidak bersalah karena cuitannya tersebut ia kutip dari media yang tidak memiliki izin jurnalisme dan tidak tercatat dalam Dewan Pers.

Oleh karena itu, Alfian tidak murni bersalah.

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting akun media sosialnya," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Hakim juga menyebutkan bahwa cuitan Afian pada media sosialnya merupakan sebuah peringatan bukan sebuah ujaran kebencian.

Halaman Berikutnya >>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas