Alfian Tanjung Divonis Bebas, Cuitan di Media Sosial Dinilai Peringatan
Alfian dinyatakan tidak bersalah karena cuitannya mengutip media yang tidak memiliki izin jurnalisme dan tidak tercatat dalam Dewan Pers.
Editor: ade mayasanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Suci Febriastuti
TRIBUNJAKARTA.COM, Kemayoran - Alfian Tanjung dinyatakan bebas dalam sidang vonis kasus cuitannya di media sosial soal 'PDIP 85 Persen Isinya PKI' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018).
Dalam sidang Majelis Hakim, Mahfudin, menyampaikan Alfian dinyatakan tidak bersalah karena cuitannya tersebut ia kutip dari media yang tidak memiliki izin jurnalisme dan tidak tercatat dalam Dewan Pers.
Oleh karena itu, Alfian tidak murni bersalah.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting akun media sosialnya," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Hakim juga menyebutkan bahwa cuitan Afian pada media sosialnya merupakan sebuah peringatan bukan sebuah ujaran kebencian.