Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alfian Tanjung: Harusnya Ribka Tjiptaning yang Disidang Karena Pernyataannya Melanggar Hukum

Oleh karena itu Alfian Tanjung merasa bahwa yang harusnya diadili adalah Ribka, bukan dirinya.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alfian Tanjung: Harusnya Ribka Tjiptaning yang Disidang Karena Pernyataannya Melanggar Hukum
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Ribka Tjiptaning, anggota DPR RI dari PDI Perjuangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alfian Tanjung yang baru saja divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian “85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI” mengatakan, ‘cuitan’-nya di Twitter berasal dari pernyataan kader PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning.

Oleh karena itu Alfian Tanjung merasa bahwa yang harusnya diadili adalah Ribka, bukan dirinya.

“Apa yang saya sampaikan melalui Twitter adalah pernyataan dari Ribka Tjiptaning. Seharusnya dia yang disidang karena pernyataannya melanggar hukum,” ungkap Faisal usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Alfian menyatakan dirinya hanya memperingatkan negara dan masyarakat Indonesia akan bahaya invasi komunisme di Indonesia melalui pernyataan Ribka tersebut.

Baca: Yusril Ihza Mahendra Bersyukur Alfian Tanjung Divonis Bebas

Oleh karena itu Alfian merasa majelis hakim kasus tersebut telah mengambil keputusan yang objektif dengan memvonisnya bebas.

“Saya ucapkan terima kasih atas keputusan yang adil, objektif, dan sesuai dengan kepatutan,” pungkasnya.

Alfian divonis bebas lantaran terbukti menyampaikan “85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI” melalui Twitternya namun tidak terbukti sebagai perbuatan pidana.

Berita Rekomendasi

Hakim menjatuhkan vonis bebas karena Alfian Tanjung terbukti hanya meng-copy paste kalimat tersebut dari sebuah media massa yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta Alfian Tanjung dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan karena diduga melanggar UU ITE, namun tak terbukti di persidangan hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas