Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alfian Tanjung: Pernyataan yang Menyebut 85 Persen Kader PDIP PKI Adalah Ucapan Ribka

Alfian menyatakan dirinya hanya memperingatkan negara dan masyarakat Indonesia akan bahaya invasi komunisme di Indonesia melalui pernyataan Ribka

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Alfian Tanjung: Pernyataan yang Menyebut 85 Persen Kader PDIP PKI Adalah Ucapan Ribka
Tribunnews.com/Rizal B
Alfian Tanjung dipeluk anggota keluarganya usai divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian yang menyebut ada unsur PKI di tubuh PDIP dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (30/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alfian Tanjung yang baru saja divonis bebas dalam kasus ujaran kebencian “85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI” mengatakan, ‘cuitan’-nya di Twitter berasal dari pernyataan kader PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning.

Baca: Berkaca Mudik Tahun Lalu, Rest Area di Tol Japek Jadi Sumber Kemacetan

Oleh karena itu Alfian Tanjung merasa bahwa yang harusnya diadili adalah Ribka, bukan dirinya.

“Apa yang saya sampaikan melalui Twitter adalah pernyataan dari Ribka Tjiptaning, seharusnya dia yang disidang karena pernyataannya melanggar hukum,” ungkapnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Alfian menyatakan dirinya hanya memperingatkan negara dan masyarakat Indonesia akan bahaya invasi komunisme di Indonesia melalui pernyataan Ribka tersebut.

Oleh karena itu Alfian merasa majelis hakim kasus tersebut telah mengambil keputusan yang objektif dengan memvonisnya bebas.

“Saya ucapkan terima kasih atas keputusan yang adil, objektif, dan sesuai dengan kepatutan,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Alfian divonis bebas lantaran terbukti menyampaikan “85 persen kader PDI Perjuangan adalah PKI” melalui Twitternya namun tidak terbukti sebagai perbuatan pidana.

Hakim menjatuhkan vonis bebas karena Alfian Tanjung terbukti hanya meng-copy paste kalimat tersebut dari sebuah media massa yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta Alfian Tanjung dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan karena diduga melanggar UU ITE, namun tak terbukti di persidangan hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas