Bos Firts Travel Grogi Jelang Vonis, Khawatir Divonis 20 Tahun Bui Plus Denda Rp 20 Miliar
Orangnya siap. Artinya apapun putusan hukumnya, mereka siap hadapi. Tapi, kalau ditanya mentalnya (menghadapi vonis) pasti grogi
Editor: ade mayasanto
TRIBUNJAKARTA, JAKARTA - Resah, gelisah, cemas dan grogi dirasakan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah Firdt Travel jelang majelis hakim membacakan putusan atau vonis untuk mereka di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018) hari ini.
Hal itu diungkapkan anggota tim penasihat hukum First Travel, Ferdinand Montororing, saat dihubungi Selasa (29/5/2018) malam.
"Orangnya siap. Artinya apapun putusan hukumnya, mereka siap hadapi. Tapi, kalau ditanya mentalnya (menghadapi vonis) pasti grogi," ujar Ferdinand.
"Yang pasti kalau berhadapan dengan hukum, sangat bergantung kepada majelis hakim yang objektif. Kalau keresahan yang saya lihat terlihat dari raut mukannya," jelasnya saat menceritakan ulang pertemuannya dengan ketiga terdakwa.
Ferdinand mengakui Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan selaku terdakwa sangat cemas terhadap nasib mereka.
Sebab, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar dari pidana penipuan dan pencucian uang.
"Kekhawatirannya dari tuntutannya saja sudah tuntutan yang paling maksimal, 20 tahun dan Rp 10 M. Rp 10 M itu maksimal di pidana pencucian uang," imbuhnya.