Nasib Trio Bos First Travel Ditentukan Hari Ini
ketiga terdakwa bos First Travel akan menjalani sidang vonis sekira pukul 09.00 WIB di ruang sidang 1 Cakra, PN Depok.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Setelah serangkaian panjang proses hukum yang dijalani Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, akhirnya sampai pada babak akhir.
Sejak heboh sejak Agustus 2017 lalu, ketiganya dijadwalkan akan menerima vonis oleh hakim, pada hari ini Rabu (30/5/2018), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dilansir dari situs sipp.pn-depok.go.id, ketiga terdakwa bos First Travel akan menjalani sidang vonis sekira pukul 09.00 WIB di ruang sidang 1 Cakra, PN Depok.
Sementara itu Kuasa Hukum Korban First Travel TM Luthfi Yazid, berharap vonis yang dijatuhkan hakim kepada trio bos First Travel dapat maksimal.
"Satu, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa mesti maksimal, karena bukti tppu sudah jelas terbukti dalam persidangan, pidana 20 tahun sudah pas," ujar Luthfi, Selasa (29/5/2018).
Selanjutnya Luthfi meminta uang para jamaah yang jumlahnya 63.310 jamaah harus dikembalikan.
"Bagaimanapun caranya dan dari manapun," ucap Luthfi.
Selain itu Luthfi menilai asset milik trio bos First Travel yang disita JPU dan penyidik belum maksimal.
"Sebab itu perlu diupayakan maksimal oleh JPU sebagai eksekutor negara dan dikembalikan kepara korban, jamaah oleh JPU," ujar Luthfi.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Mei 2018 lalu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Pasutri itu dinilai terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan.
Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.