Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Tiga Bos First Travel Rugikan Rp 905,33 Miliar Uang 63.310 Calon Jemaah Umrah

ndika dan Anniesa sama-sama dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider

Editor: Suut Amdani
zoom-in Sidang Vonis Tiga Bos First Travel Rugikan Rp 905,33 Miliar Uang 63.310 Calon Jemaah Umrah
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Terdakwa kasus penipuan perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman saat turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Depok 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pemilik biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan menjalani sidang vonis.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, hari ini, Senin (30/5/2018).

Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00.

Majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis kepada ketiganya.

Dalam sidang penuntutan pada Senin (7/5/2018) yang lalu, Andika dan Anniesa sama-sama dituntut 20 tahun penjara.

Sedangkan Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Kasus yang melibatkan ketiganya bermula dari laporan dari 13 agen First Travel kepada Bareskrim Polri pada tahun 2017 lalu.

Berita Rekomendasi

Agen-agen tersebut melaporkan dugaan pencucian uang yang dilakukan First Travel.

Bareskrim Polri kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Agustus 2017 lalu.

Sebelumnya, Kemenag memanggil keduanya terkait puluhan ribu jemaah yang gagal diberangkatkan umrah.

Beberapa hari kemudian, Kiki Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan keterlibatannya sebagai Direktur Keuangan dan Komisaris First Travel.

First Travel menawarkan paket promosi umrah murah dengan biaya Rp 14,3 juta per orang.

Harga ini jauh di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Kemenag, yakni sekitar Rp 21 juta.

Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Tiga Bos First Travel Hadapi Sidang Vonis" 

Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas