Tiga Alasan Jaksa Kenapa Aset First Travel Tidak Bisa Dikembalikan Semua
Jaksa Penuntut Umum kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel Heri Jerman menyatakan tetap pada tuntutannya terkait pengelolaan aset First Tra
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel Heri Jerman menyatakan tetap pada tuntutannya terkait pengelolaan aset First Travel.
Ia mengemukakan tiga alasan mengapa tidak seluruh aset dapat dikembalikan kepada Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel.
Baca: Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel Tolak Aset First Travel yang Dikembalikan Jaksa
Hal itu dikemukakan Heri saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan usai mendengarkan pernyataan penolakan penerimaan aset dari perwakilan Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel, Dewi Gustiana dan Suwindra di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (30/5/2018).
"Pertama kami tetap pada tuntutan karena ada beberapa alasan. Salah satunya pemeriksaan sudah selesai," kata Heri.
Alasan kedua menurutnya pengembalian barang bukti tersebut kepada korban tergantung pada keputusan hukum barang bukti itu sendiri.
Baca: Sikap dan Gerak Gerik Bos First Travel Saat Menjalani Sidang Vonis
"Kedua pengembalian barang bukti itu sangat bergantung pada keputusan hukum barang bukti itu sendiri," terang Heri.
Sedangkan yang terakhir menurutnya, perkara First Travel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Depok bukanlah perkara perdata melainkan perkara pidana.
Ia mengatakan bahwa pengembalian barang bukti dalam perkara pidana tidak bisa sepenuhnya sedangkan dalam perkara perdata bisa.
Baca: Kemendagri Kerahkan Sekitar 100 Orang Staf Dukcapil Untuk Potong KTP Elektronik Rusak
Menurutnya hal itu dikarenakan dalam perkara pidana hanya barang bukti yang diperoleh penyidik yang bisa dikembalikan kepada korban.
"Yang ketiga ini bukan perkara perdata tapi perkara pidana yang tentunya sangat berbeda perihal pengembalian barang bukti tidak bisa sepenuhnya. Perkara perdata itu sepenuhnya diganti bisa. Tapi perkara pidana, apa yang didapat oleh penyidik itulah yang bisa dikembalikan," kata Heri.
Aset yang dapat dikembalikan jaksa tersebut diketahui bernilai sekitar Rp 25 miliar sedangkan menurut korban seharusnya aset yang dikembakikan ke korban bernilai ratusan miliar.