Ajukan PK, Siti Fadillah: Saya Mencari Keadilan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan,
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan, Kamis (31/5/2018).
PK ini diajukan oleh Siti Fadilah untuk mencari keadilan.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti Fadilah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.
"PK ini hak terpidana mencari keadilan. Kami masih memiliki kepercayaan ke MA, mudah-mudahan ya. Sudah itu saja. Kalau soal hukum, ahlinya pengacara saya, Ahmad Kholidin, saya tidak ngerti," ungkap Siti.
Sebelumnya, mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.
Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Atas putusan itu, baik jaksa KPK maupun Siti saat itu tidak mengajukan banding. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta, pada Juni 2017.