Kebut Pledoi, Hakim Minta Jaksa Fasilitasi Laptop Bagi Fredrich Yunadi
"Kami tidak mungkin minta bantuan pihak keluarga minta ketik pledoi. Di Cipinang itu ada 3890 orang, gak mungkin pak,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memutuskan memberi waktu delapan hari bagi terdakwa Fredrich Yunadi dan kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Awalnya Fredrich Yunadi dan kuasa hukumnya kompak meminta waktu dua minggu untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan.
Baca: Fredrich Minta Waktu Dua Minggu Susun Pledoi 1000 Halaman, Hakim Putuskan 8 Hari
Namun, hal itu tidak dipenuhi dengan alasan efisiensi waktu dan masa penahanan Fredrich Yunadi yang hampir habis.
Diketahui, dalam sidang putusan, Kamis (31/5/2018), Fredrich Yunadi diganjar tuntutan maksimal 12 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Tidak Ada Hal Meringankan, Jaksa Tuntut Maksimal Fredrich Yunadi Dengan 12 Tahun Penjara
"Yang mulia waktu tidak bisa kesampingkan keadilan, kami minta yang mulia beri kesempatan di Cipinang perbolehkan saya bawa laptop. Kalau saya susun pledoi 1000 lembar, bayangkan saya sendiri tanpa sekretaris," tutur Fredrich Yunadi.
Hakim lanjut meminta jaksa KPK untuk memfasilitasi.
Jaksa menjawab tidak bisa membantu banyak karena kini Fredrich Yunadi ditahan di Lapas Cipinang.
"Soal diperbolehkan atau tidak itu bukan wilayah kami. Kalau terdakwa masih di Rutan KPK, bisa kami bantu. Di Cipinang kan jadwal besuk full. Beliau mungkin bisa minta bantuan ke keluarganya, ketik pledoi," tutur jaksa.
"Kami tidak mungkin minta bantuan pihak keluarga minta ketik pledoi. Di Cipinang itu ada 3890 orang, gak mungkin pak," jawab Fredrich.