Rizal Ramli: Mantan Koruptor Boleh Jadi Wakil Rakyat Sama Saja Cederai Semangat Reformasi
izal Ramli menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelarangan bekas narapidana
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Tokoh nasional, Rizal Ramli menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelarangan bekas narapidana korupsi untuk maju di pemilihan legislatif.
Menurut Rizal Ramli, Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang melarang bekas narapidana korupsi untuk maju di Pileg 2019 sudah tepat. Ia menegaskan, aturan tersebut adalah bagian dari semangat reformasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Semangat reformasi itu kan clean governance. Apapun alasannya, jangan beri ruang , beri kesempatan ke para koruptor atau-pun narapidana korupsi yang telah merusak negeri ini untuk memerintah atau ikut mengatur negara," kata Rizal Ramli, Rabu (30/5/2018) malam.
Citra DPR, Rizal Ramli mengingatkan di mata publik sekarang ini tidak bagus, lantaran banyak anggota legislatif tersandung kasus korupsi. "Image DPR di mata publik sedang tidak bagus, karena banyaknya anggota DPR yang terkait kasus korupsi. Jadi, kalau tidak ada larangan bagi koruptor untuk maju di Pileg, semakin merusak citra DPR," ujar Rizal Ramli.
Pelarangan mantan narapidana maju di Pileg, menurutnya, juga dimaksudkan untuk memberantas praktik korupsi sistemik yang kerap terjadi di DPR.
"Para mantan napi korupsi itu kan tahu betul cela-cela untuk melakukan korupsi. Kalau dia diberikan kesempatan untuk maju, lalu terpilih, ini sama saja membuka pintu rumah kita bagi sekawanan tikus untuk menguras makanan di rumah kita," tandas mantan Anggota Tim Panel Ekonomi PBB ini.
Dalam hal ini, KPU telah merampungkan rancangan peraturan yang memuat larangan bagi narapidana korupsi untuk maju di Pileg 2019. PKPU itu akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada pekan ini.
Dalam rancangan PKPU itu, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tertuang dalam pasal 7 ayat 1 huruf (j). Peraturan itu berbunyi, ‘bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi'.
Namun, Presiden Joko Widodo tidak mendukung hal tersebut. Alasannya, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.
Sebagai jalan tengah agar tidak menjadi polemik, Presiden Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi. "KPU bisa saja mungkin membuat aturan misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.
Keputusan KPU melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg, juga mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.