Teken MoU, Kemenkumham dan BNPT Sepakati Dua Poin Penguatan Penanggulangan Terorisme
Nota kesepahaman yang disepakati kedua instansi itu merupakan penguatan dari kerjasama terdahulu.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kemenkumham di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).
Nota kesepahaman yang disepakati kedua instansi itu merupakan penguatan dari kerjasama terdahulu.
Baca: Panwaslu Telusuri Adanya Dugaan Politik Uang Program Pembagian Kambing dan Ayam di Pringsewu
Ada dua poin kerjasama yang disepakati dalam penguatan penanganan tindak pidana terorisme.
“Kerjasama terdahulu antara Kemenkumham dan BNPT menitikberatkan pada pembinaan warga binaan narapidana kasus terorisme, melalui penandatanganan MoU ini ada penguatan di bidang penguatan informasi di kedua lembaga,” jelas Yasonna H Laoly.
Pria kelahiran Tapanuli Tengah enam puluh empat tahun silam itu menegaskan bahwa program deradikalisasi tetap dilanjutkan dan menjadi poin kedua penguatan penanganan terorisme melalui penandatanganan MoU tersebut.
Deradikalisasi itu diwujudkan Kemenkumham antara lain dengan pembentukan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus terorisme seperti yang tengah dibangun di Sentul, Bogor.
Melalui Lapas khusus itu penyusunan dan pelaksanaan program deradikalisasi dijalankan, dan Kemenkumham juga tengah membangun Lapas khusus teroris dengan high risk security di Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Sebagai mana diketahui narapidana teroris di Indonesia berjumlah 432 orang dan 94 tahanan yang tersebar di 115 Lapas dan 2 Rutan di 26 wilayah hukum Kemenkumham,” imbuh Yasonna.
Sementara itu Kepala BNPT Suhardi Alius tak menyangkal bahwa penguatan kerja sama itu dilakukan melihat kejadian kerusuhan di Lapas teroris Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat; bom bunuh diri di Surabaya serta penyerangan Mapolda Riau.
“Oleh karena itu penguatan kerja sama ini terdiri dari pertukaran informasi, penanganan napiter, peningkatan keamanan petugas, dan pelaksanaan penanggulangan teroris yang kemudian disepakati oleh kedua belah pihak,” tegas Suhardi.
Acara penandatanganan diakhiri dengan pertukaran cinderamata antara kedua instansi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.