Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntutan Belum Dibacakan, Fredrich Yunadi ''Pamer'' Sudah Bikin Pledoi 1000 Halaman

Ini diawali dari permintaan Fredrich Yunadi yang meminta seluruh surat tuntutan dibacakan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tuntutan Belum Dibacakan, Fredrich Yunadi ''Pamer'' Sudah Bikin Pledoi 1000 Halaman
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan di sidang hari ini, Kamis (31/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Fredrich Yunadi mengaku sudah membuat pledoi atau nota pembelaan.

Ini diawali dari permintaan Fredrich Yunadi yang meminta seluruh surat tuntutan dibacakan per lembar oleh jaksa KPK secara bergantian. Permintaan Fredrich Yunadi tersebut lantas diprotes karena akan memakan waktu.

Pasalnya jika benar dibacakan, hingga sahur nanti tidak akan selesai. Termasuk majelis hakim juga harus menyidangkan perkara yang lain yang sengaja di skors karena harus menjalani sidang tuntutan Fredrich.

"Kami minta jaksa baca keseluruhan, kebiasaan banyak fakta sidang dimanifulir. Ini kami rekam, jaksa kan banyak, ada lima, jadi wajib dibacakan. Pledoi kami ada 1000 halaman, akan saya baca sendiri. Kuasa hukum saya juga akan baca pledoi mereka secara bergantian,"‎ ungkap Fredrich Yunadi.

Setelah sempat beberapa menit terjadi perdebatan, dimana Fredrich bersikukuh surat tuntutan dibacakan seluruhnya. Akhirnya hakim membuat keputusan sendiri.

Hasilnya permintaan Fredrich yang meminta dibacakan secara keseluruhan akan dicatatat sebagai keberatan.

Jaksa diminta membacakan tuntutan di point-point penting. Karena nantinya surat tuntutan juga akan dibacakan ke Fredrich, kuasa hukum dan hakim.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau nanti ternyata di berkas, saya temukan sesuatu, kami minta dipidana," pinta Fredrich yang merasa tidak terima dengan keputusan hakim.

"Silahkan nanti sampaikan di pembelaan. Saya kira tidak perlu berdebat panjang. Silahkan jaksa bacakan tuntutan," pinta hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas