Jaksa Dakwa Pembunuh Bocah yang Tewas dalam Karung Pasal Persetubuhan, Sidang Ricuh
Pelaku pembunuhan bocah yang jasadnya ditemukan dalam karung itu didakwa 3 pasal dalam dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum.
Penulis: Vika Widiastuti
Editor: Rosiana Nugrahaini
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan Grace Gabriela, RI (15) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Senin (4/6/2018).
Tribun-Video.com melansir Tribunnews Bogor, pelaku pembunuhan bocah yang jasadnya ditemukan dalam karung itu didakwa 3 pasal dalam dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum.
Pelaku dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 te tang perlindungan anak, dan pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Humas PN Cibinong, Bambang mengatakan, pelaku juga didakwa melakukan persetubuhan yang mengkibatkan meninggal dunia.
Simak video dan berita selengkapnya >>