Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usai Digugat Anaknya Rp 1,6 M, Mak Cicih Dilaporkan Lagi ke Polisi

Cicih (78) warga Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilaporkan anak kandungnya ke polisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Cicih (78) warga Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilaporkan anak kandungnya ke polisi.

Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Cicih kembali mendatangi Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di kediamannya, Rabu (6/6/2018).

Nenek yang akrab disapa Mak Icih ini mengadu bahwa ia kembali dilaporkan anak-anaknya dengan kasus lain ke polisi setelah putusan gugatan sebelumnya dicabut.

Baca: Ledakan Guncang Baghdad, 18 Orang Tewas

Empat anaknya itu diketahui mencabut gugatan secara perdata senilai Rp 1,6 miliar di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Namun, nenek renta itu harus kembali berurusan dengan pihak berwajib atas tuduhan pemalsuan sertifikat tanah.

Mak Icih kembali dilaporkan ke polisi oleh seorang anaknya, Ai Sukawati.

Pelaporan pemalsuan sertifikat itu diduga karena kesal, gugatannya yang dulu dicabut oleh pihak PTUN Kota Bandung.

Rekomendasi Untuk Anda

“Gugatan perdata sudah dicabut anak-anak Mak Cicih. Eh, ini malah datang laporan pidana. Tuduhannya memalsukan data otentik dalam sertifikat yang sebelumnya mereka gugat. Fokus mereka di situ,” jelas kuasa hukum Mak Cicih, Agus Sihombing, Rabu (6/6/2018).

Agus turut mengungkapkan, bahwa sebenarnya terdapat dugaan tindak pencurian oleh anak Mak Cicih.

Baca: BNPT Minta Kemenag Turut Kerjasama Tangani Dugaan Radikalisme di Sejumlah Masjid

Pasalnya sertifikat tanah dan surat berharga lain yang berada dalam penguasaan Mak Cicih kini hilang.

“Saya kira enggak mungkin mereka (anak-anak Mak Cicih) melaporkan tanpa membawa sertifikat asli. Padahal, sertifikat itu sebelumnya dikuasai Mak Icih,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus juga menyebut laporan Ai terhadap ibunya tersebut salah alamat.

Disebut salah alamat karena sertifikat tersebut diketik sendiri oleh suami Mak Cicih yang juga merupakan ayah Ai yang kini telah meninggal dunia.

"Kalaupun ingin melaporkan mengenai sertifikat itu, ya harusnya almarhum suami Bu Cicih yang dilaporkan. Beliau yang memasukan nama Bu Cicih didalam sertifikat," ujarnya.

Simak video di atas.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas