NMH, Pemilik Situs Forum Prostitusi Lendir.com Ternyata Warga Ambulu, Jember
Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, memiliki kemampuan lT yang cukup tinggi. Terlebih dalam melakukan aksinya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa sangka laki-laki berinisial NMH pemilik situs forum pornografi dan konten prostitusi online di internet, Lendir.com, dengan 150.000 member, ternyata adalah warga Ambulu, Kabupaten Jember.
Berdasar hasil pelacakan dan penelusuran intens, NMH berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Perumahan Manggar Permai, Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, Jumat, 25 Mei 2018, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasubid I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pria berusia 34 tahun ini adalah pemilik website www.lendir.org, yang memuat konten pornografi dan prostitusi online.
Melalui situs ini, NMH memfasilitas ratusan ribu member-nya memposting konten porno dan aktivitas transaksi prostitusi.
Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, memiliki kemampuan lT yang cukup tinggi. Terlebih dalam melakukan aksinya.
Baca: Di Situs Lendir.com, EDL Jual Pelajar SMA Jadi PSK, Tarifnya Mulai dari Rp 800.000
"Hal ini dibuktikan dengan upaya NMH menyembunyikan identitas website dari pelacakan aparat penegak hukum, serta mampu menghindari serangan/hacking/DDOS dan sangat mudah melakukan migrasi bilamana website tersebut di blokir," ungkapnya.
Kasus ini termasuk ke dalam tindak pidana Pomografri dan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara online, yang berhasil diungkap Unit IV Subdit l Direktorat Tindak Pidana Siber, akhir Mei 2018 lalu.
Dani mengatakan tim patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber melakukan Patroli siber hingga mendapatkan website www.lendir.org.
Baca: Gerak Betawi: Pak Anies, Copot Saja Semua Pejabat DKI yang Terlibat Kisruh Reklamasi!
"Kemudian tim melakukan penyilidikan terhadap akun tersebut dan ditemukan beberapa konten pomograti dan melanggar kesusiiaan serta eksploitasi seksual seperti tulisan cerita dewasa, gambar-gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur," ujar Dani, di Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Dari situ, penyidikan dikembangkan oleh Unit IV Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri dan diperoleh pelaku lain atas nama EDL (29).
Baca: Menko Luhut Soal Penyegelan Pulau D: Saya Nggak Tahu Ceritanya, Bagaimana Mau Tanggapi
"EDL ditangkap karena dugaan tindak pidana perdagangan orang secara online dengan cara merekrut para korban perempuan untuk dijadikan PSK dengan harga senilai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta," kata Dani.
"Serta menyediakan, menyebarluaskan konten pomografi dan melanggar kesusilaan, yang dilakukan dengan cara mem-posting konten berisi penawaran jasa PSK di website www.lendir.org dengan thread Putih abu-abu new comers, yang menawarkan PSK muda usia sekolah/SMA, serta menyediakan seragam SMA," tandasnya.