Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Ajukan Uji Materi UU Pemilu Terkait Pasal Pemasungan Kampanye Partai Politik

Rian Ernest mengatakan pihaknya menguji pasal 1 angka 35, khususnya pada frasa 'citra diri'.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PSI Ajukan Uji Materi UU Pemilu Terkait Pasal Pemasungan Kampanye Partai Politik
Istimewa
Juru Bicara PSI Rian Ernest 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerahkan permohonan pengujian materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara PSI bidang Hukum, Rian Ernest mengatakan pihaknya menguji pasal 1 angka 35, khususnya pada frasa 'citra diri'.

“Citra diri adalah sebuah frasa subjektif dan bersifat' karet' yang membelenggu partai politik dalam melakukan fungsi sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar Rian, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

Makna frasa 'citra diri' yang tak jelas, dianggap sebagai salah satu sebab PSI mengalami pelaporan dari pihak Bawaslu beberapa waktu lalu.

PSI sendiri merasa pihaknya 'dikriminalisasi' ketika Bawaslu mempermasalahkan pengumuman polling oleh PSI di harian Jawa Pos. Meski pada akhirnya, PSI mendapatkan SP3 dari Bareskrim Polri.

Demi kepastian hukum agar perkara serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari pada parpol mana pun, Rian mengatakan PSI sengaja menempuh cara konstitusional dengan mengajukan uji materi pasal tersebut ke MK.

Selain itu, pihaknya juga menguji Pasal 275 ayat 2 serta Pasal 276 ayat 2, yang intinya melarang partai politik untuk beriklan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, iklan yang hanya bisa difasilitasi KPU ini pun hanya dilakukan pada masa 21 hari sebelum masa tenang.

Waktu bagi rakyat untuk terpapar informasi tentang PSI dirasa Rian sangat sempit. Padahal sebagai partai politik baru, PSI tidak berangkat dari titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri puluhan tahun.

Menurutnya, peraturan seperti ini berpotensi menguntungkan partai lama dan merugikan partai baru.

"Dua aturan ini telah memasung hak PSI, juga partai politik lain, untuk menyampaikan gagasan perlawanan terhadap korupsi dan intoleransi secara masif ke masyarakat," ungkapnya.

“Pasal ini tentu juga merugikan media massa cetak, online, stasiun TV, advertising agency, dan para pekerja kreatif yang terlibat dalam proses produksi iklan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas