Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri dan Anak Jenguk Aditya Moha di Tahanan KPK

Rombongan keluarga anggota DPR RI, Aditya Moha, Senin (11/6/2018) siang datang ke rutan Merah Putih KPK untuk menjenguk Aditya Moha.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Samuel Febrianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan keluarga anggota DPR RI, Aditya Moha, Senin (11/6/2018) siang datang ke rutan Merah Putih KPK untuk menjenguk Aditya Moha

Pantauan Tribunnews.com, dalam kunjungannya kali ini, istri Aditya Moha, Angelina Tjandring membawa serta anak keduanya yang masih kecil untuk bertemu dengan ayahnya.

Tampak Angelina menggunakan busana putih dipadu celana merah dan hijab merah muda. Busana sang anak pun serasi mengunakan baju merah muda.

Baca: Jimin Pernah Beri V BTS Kalung, Ada Makna Istimewa di Baliknya

Dalam kunjungannya, tampak Angelina membawa beberapa setelan baju yang akan digunakan oleh suami tercinta.

Lebaran tahun ini, menjadi Lebaran yang berbeda bagi keluarga kecil Aditya Moha. Pasalnya Aditya Moha tidak berlebaran bersama keluarga karena harus mendekam di tahanan KPK.

Kerabat Aditya Moha menyatakan kemungkinan Aditya Moha baru akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah Lebaran.

Diketahui Aditya Moha yang tersandung kasus suap pada mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sudah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Atas putusan itu, Aditya Moha menyatakan menerima putusan hakim.

BERITA TERKAIT

Oleh jaksa, Aditya Moha dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono total SGD 110.000 guna membebaskan ibundanya, Marlina Moha dari jeratan hukum agar divonis bebas dan tidak ditahan.

Baca: Restoran Singapura Kenang KTT Trump dan Kim dengan Usung Tema Tacos dan Burger

Marlina Moha adalah terdakwa perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara tahun 2010.

Oleh Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Manado, Marlina sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair pidana kurungan dua bulan dan membayar uang pengganti.

Atas putusan itu, Marlina mengajukan banding ke PT Manado, dimana kemudian Aditya Moha menyuap Ketua PT Manado, Sudiwardono untuk mempengaruhi putusan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas