Perjalanan Panjang Kasus ''Chat'' Habib Rizieq: Heboh di Media Sosial hingga Akhirnya SP3
Kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dihentikan polisi.
Editor: Malvyandie Haryadi
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus video percakapan WhatsApp yang prosesnya naik ke tahap penyidikan.
Dalam penggeledahan itu para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membawa bantal, sprei, dan televisi.
Barang-barang tersebut diperlukan penyidik untuk mengecek keaslian sosok Firza dan Rizieq dalam konten-konten yang bermuatan pornografi itu.
Pada waktu yang sama, Rizieq yang terseret dalam kasus dugaan pornografi itu menyebut konten-konten tersebut fitnah. Rizieq mengatakan Firza berang.
"Firza Husein menolak bahwa rekaman suara, foto, atau pun chat yang ada sama sekali beliau tidak bertanggung jawab dan tidak tahu-menahu. Bahkan, beliau marah dan akan melakukan penuntutan terhadap yang melakukan rekayasa tersebut," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus makar.
Seusai dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat. Akhirnya pada 25 April 2017, polisi memanggil Rizieq dan Firza.
Namun, keduanya kompak mangkir. Pada 10 Mei 2017 polisi kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.
Lagi-lagi, keduanya tak mengindahkan panggilan kepolisian. Dua kali mangkir, akhirnya polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.
Namun, saat itu Rizieq sudah berada di Arab Saudi untuk umrah.
Tak ingin dijemput paksa polisi, Firza memenuhi panggilan polisi pada 16 Mei 2017.
Firza datang ke Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB didampingi pengacaranya Azis Yanuar, dan adiknya. Setelah memeriksa selama 12 jam, polisi menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi itu.
Namun, status Rizieq pada hari itu masih sebatas saksi. Penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebutkan, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.