KPK Perpanjangan Masa Penahanan 12 Tersangka Anggota DRPD Malang
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan selama 30 hari ke depan guna merampungkan berkas perkara penyidikan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 12 orang tersangka anggota DPRD Malang.
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan selama 30 hari ke depan guna merampungkan berkas perkara penyidikan.
Baca: FPI Desak KPK Panggil Sudirman Said Soal Kasus Papa Minta Saham
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 12 anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan mulai hari ini hingga 21 Juli 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Adapun para pihak yang diperpanjang masa penahanannya ialah Heri Pudji Utami (Fraksi PPP), Ya'qud Ananda Budban (Fraksi Partai Hanura), Abdul Hakim (Fraksi PDIP), Sukarno (Fraksi Partai Golkar), Rahayu Sugiarti (Fraksi Partai Golkar), Hery Subianto (Fraksi Partai Demokrat).
Selanjutnya adalah HM Zainuddin (Fraksi PKB) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, Sahrawi (Fraksi PKB), Salamet (Fraksi Gerindra), Mohan Katelu (Fraksi PAN), Wiwik Hendri Astuti (Fraksi Partai Demokrat) yang juga Wakil Ketua DPRD Malang, dan Suprapto (Fraksi PDIP).
Sementara itu, dalam rangka melengkapi berkas penyidikan para tersangka kasus ini, penyidik lembaga antirasuah itu memeriksa 12 orang tersebut pada hari ini.
Namun, usai diperiksa tak ada sepatah kata yang terucap dari mulutnya. Mereka meninggalkan lembaga antikorupsi ini secara bergiliran.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka.
Orang nomor satu di Kota Apel tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap senilai Rp700 juta terhadap 18 anggota dan Pimpinan DPRD Kota Malang.
Suap dilakukan untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Selain Anton, sebagai pihak penerima suap, sebanyak 18 Anggota dan Pimpinan DPRD Kota Malang juga turut ditetapkan tersangka.
Mereka antara lain Wakil Ketua DPRD Malang periode 2014-2019, Zainudin; Wiwik Hendri Astuti, kemudian Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 Suprapto; Sahrawi; Salamet; Mohan Katelu; Sulik Lestyowati; Abdul Hakim; Bambang Sumarto; Imam Fauzi; Saiful Rusdi; Tri Yudiani; Heri Pudji Utami; Hery Subianto; Ya'qud Ananda Budban; Rahayu Sugiarti; Sukarno. H. Abdul Rahman.
Baca: KPK Periksa Sejumlah Anggota DPRD Malang Terkait Suap
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi suap, Anton disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak penerima suap, sebanyak 19 Anggota dan Pimpinan DPRD disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.