Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nugroho Prasetyo: Jokowi Takut Kalah di Pilpres 2019

Pasal mengenai ambang batas pencalonan Presiden RI kembali digugat ke MK oleh sejumlah kalangan masyarakat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nugroho Prasetyo: Jokowi Takut Kalah di Pilpres 2019
Tribunnews.com
Nugroho Prasetyo 

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Akademisi Rocky Gerung, Akademisi Robertus Robet, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Sutradara Film Angga Dwimas Sasongko.

Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945. Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.

"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny.

Sementara itu Presiden Joko Widodo mengaku menghormati langkah sekelompok masyarakat melakukan uji materi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya kita harus menghormati hukum, dari masyarakat untuk mengajukan uji materi kepada MK," kata Jokowi kepada wartawan di Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).

Jika uji materi dikabulkan MK, ketentuan presidential threshold ini bisa dihapuskan dan setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung calonnya masing-masing.

Artinya, akan lebih banyak calon presiden yang bersaing dengan Jokowi di Pilpres 2019. Kendati demikian, Jokowi tak mempermasalahkan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya kira dipersilahkan (untuk melakukan uji materi)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas