Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Sebut Vonis Hakim kepada Aman Abdurrahman Tak Perlu Ditanggapi

Menurut Wiranto, vonis tersebut bagian dari penegakan hukim, dan tidak patut untuk ditanggapi

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Wiranto Sebut Vonis Hakim kepada Aman Abdurrahman Tak Perlu Ditanggapi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Wiranto di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto enggan menanggapi vonis mati yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman.

Menurut Wiranto, vonis tersebut bagian dari penegakan hukim, dan tidak patut untuk ditanggapi.

Baca: Jejak Aman Abdurrahman dan Teror Bom di Indonesia

"Kenapa? ya tidak boleh ditanggapi, itu proses hukum kok ditanggapi," ujar Wiranto, dikantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

Wiranto mengaku bingung mengapa dirinya dimintai tanggapan oleh awak media perihal masalah tersebut.

"Yang memanggapi saya lagi," ucap Wiranto.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan, hakim ketua Akhmad Jaini menyebut Aman terbukti menggerakkan teror bom Gereka Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016, dan bom Thamrin pada Januari 2016.

Baca: Hakim Uraikan Cara Aman Abdurrahman Mengajak Pengikutnya Melakukan Aksi Amaliyah

Berita Rekomendasi

Selain itu Aman juga menjadi dalang dalam bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penusukan polisi di Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.

Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam pasal 14 Juncto Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas