Bantah Tuduhan SBY, Pemprov Jabar Sebut Tidak Pernah Ada Penggeledahan
Kegiatan tersebut, katanya, adalah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Gubernur sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Daerah sesuai PP Nomor
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebut rumah dinas wakil gubernur Jawa Barat digeledah oleh Penjabat Gubernur Komjen Mochamad Iriawan disanggah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Jabar Dedi Apendi mengatakan M Iriawan tidak pernah melakukan penggeledahan rumah dinas yang sebelumnya ditinggali Deddy Mizwar tersebut.
Apendi mengatakan hal tersebut hanyalah peninjauan aset yang dikelola Biro Umum Pemprov Jabar.
Apendi menceritakan kronologis kejadian yang dikomentari SBY sebagai penggeledahan tersebut.
Baca: Akhiri Kampanye, Ganjar Sambangi Keluarga Sudirman Said di Brebes
Pada Kamis (21/6/2018), kata Apendi, dirinya menawarkan M Iriawan untuk meninjau 11 titik aset yang dikelola Biro Umum Pemprov Jabar.
"Kamis pagi sehabis rapat di Gedung Sate, saya katakan kepada pak gubernur bahwa kami mengelola 11 titik,yakni Gedung Sate, Gedung Pakuan, Gasibu, Saparua, Rumah Dinas Sekda Jabar, Rumah Dinas wagub dan para asisten," kata Apendi saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (23/6/2018) malam.
Pada pagi hari setelah memimpin rapat, katanya, M Iriawan meninjau Gasibu dan GOR Saparua.
Setelah rapat kembali pada malam hari, M Iriawan pun kemudian diajak Apendi memantau aset lainnya, yakni Rumah Dinas Wagub Jabar di Rancabentang.
Apendi menyarankan peninjauan tersebut dilakukan malam hari supaya tidak mengganggu aktivitas keesokan harinya.
Baca: Kolombia Versus Polandia Final Dini kata Radamel Falcao
"Memantau rumah dinas wagub, sekalian pak gubernur pulang ke kediamannya. Saat itu jam 22.00. Beliau masuk ke dalam bersama saya, hanya mengecek secara keseluruhan tidak detail, lima menit saja tidak sampai. Ini pemantauan aset pemerintah sendiri, bukan penggeledahan. Beliau harus mengetahui aset-aset yang dikelola, saya sendiri yang mengarahkan," kata Apendi.
Rumah dinas wakil gubernur telah diseraherimakan kepada Biro Umum Pemprov Jabar pada 14 Februari 2018, ditandatangani oleh Deddy Mizwar yang masih menjabat sebagai Wakil Gubernur saat itu.
"Saya rasa beliau harus mengetahui aset-aset yang dikelola Pemprov Jabar. Karena beliau sampai bertanya apakah Sabuga juga aset Pemprov Jabar. Kami jelaskan dan langsung melalui pantauan langsung," katanya.
Kegiatan tersebut, katanya, adalah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Gubernur sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Daerah sesuai PP Nomor 27/2014 dan Pemendagri Nomor 19/2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.