Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Libur Nasional, Partisipasi Pemilih Diharapkan Meningkat di Pilkada 2018

Taufik berharap hal tersebut meningkatkan minat warga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Hari Libur Nasional, Partisipasi Pemilih Diharapkan Meningkat di Pilkada 2018
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan hari berlangsungnya Pilkada serentak pada Rabu (27/6/2018) sebagai hari libur nasional.

Taufik berharap hal tersebut meningkatkan minat warga datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sehingga angka partisipasi pemilih turut meningkat pula.

Baca: Pimpinan Fraksi PKB Harap Pilkada 2018 Berlangsung Damai dan Demokratis

“Dengan ditetapkan menjadi libur nasional itu, seluruh masyarakat yang punya hak pilih, punya kesempatan untuk datang ke TPS untuk memberikan suaranya. Ini jadi harapan baik, agar partisipasi pemilih pada Pilkada semakin meningkat,” harap Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (25/6/2018).

Taufik menilai, dengan target partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebesar 78 persen, cukup realistis untuk tercapai.

Apalagi, dengan tingkat demokrasi dan pemahaman politik masyarakat yang semakin matang, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya Pilkada.

Baca: Dengan Rujukan Zaman Now, Layanan Peserta JKN-KIS Kian Praktis

“Memang, penetapan libur nasional saat Pilkada itu juga dilakukan pada Pilkada 2017 lalu. Harapannya, selain dapat meningkatkan partisipasi pemilih, libur itu juga diharapkan dapat meningkatkan netralitas aparatur kita. Dengan target 78 persen, kita berharap bisa tercapai, karena tahun lalu partisipasi sudah tembus 74 persen,” harap Waketum PAN itu.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui hari ini, Senin (25/6/2018) Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional. Penetapan itu disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” demikian bunyi penggalan Keppres tersebut.

Salah satu pertimbangannya adalah untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pada 27 Juni nanti, akan ada 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada, 17 di antaranya adalah tingkat provinsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas