Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN Dorong Bergulirnya Hak Angket Pengangkatan Komjen Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jawa Barat

"Walaupun saya belum rapat dengan fraksi PAN tapi minimal saya akan ikut mendorong inisiasi hak angket,"

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PAN Dorong Bergulirnya Hak Angket Pengangkatan Komjen Iriawan Sebagai Pj Gubernur Jawa Barat
KOMPAS IMAGES
Yandri Susanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto mengatakan bahwa dirinya akan mendorong untuk menginisiasi hak angket atas pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

"Walaupun saya belum rapat dengan fraksi PAN tapi minimal saya akan ikut mendorong inisiasi hak angket," kata Yandri ditemui di rumah dinas Ketua MPR RI, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Baca: Fahri Hamzah: Tudingan SBY Soal Ketidaknetralan Aparat Harus Dijawab Jokowi

Yandri menjelaskan bahwa hak angket atau interpelasi itu hak dewan bukan hak fraksi atau hak partai.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan inti persoalan karena sepengetahuan dia, Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri yang mengatakan tidak pernah akan mengangkat polisi aktif.

Baca: Sejumlah Pemimpin Dunia Ucapkan Selamat Kepada Erdogan

"Saya termasuk yang akan mendorong itu sehingga ada peluang untuk ruang atau waktu bagi kami minta pemerintah menjelaskan duduk persoalannya karena dulu Pak Tjahjo sendiri yang mengatakan tidak pernah akan mengangkat polisi aktif," ucapnya.

Baca: Kapolri: Empat Orang Sudah Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Pilkada serentak yang hanya tinggal menghitung hari tidak membuat hak angket tersebut sia-sia, karena menurut Yandri kejadian serupa bila ada yang salah tidak boleh dilanjutkan rezim selanjutnya.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada yang salah kita harus koreksi dan diluruskan. Hak angket itu kan dilindungi Undang-Undang kalau misalkan pemerintah anggap benar dan tidak ada yang keliru tinggal sampaikan kepada DPR," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas