Pasca Karamnya KM Sinar Bangun, Kemenhub Bentuk Tim Ad Hoc
Dengan dibentuknya panitian Ad Hoc tersebut Budi mengatakan akan ditentukan suatu mekanisme baru
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan membentuk tim Ad Hoc untuk membenahi tata kelola penyeberangan di Danau Toba, Sumatera Utara.
Hal ini bentuk tindak lanjut dari karamnya KM Sinar Bangun beberapa pekan yang lalu dan tidak optimalnya pengawasan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah.
"Kementerian perhubungan akan membentuk panitia Ad Hoc yang sifat nya sementara," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dikantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Dengan dibentuknya panitian Ad Hoc tersebut Budi mengatakan akan ditentukan suatu mekanisme baru terkait tata kelola penyebrangan di Danau Toba.
"Kita akan tentukan suatu mekanisme baru apakah ada unsur pusat atau daerah tetapi kita ingin bawasannya aturan-aturan yang sudah dibuat ditegakan lagi dan diikuti sesuai dengan standar dari pada savety," ujar Menhub.
Menurut Budi panitian Ad Hoc ini akan diformalkan hari ini dengan melibatkan KNKT.
"Tapi mereka sudah kerja sejak kemarin," ujar Menhub.
Panitia ini menurut Menhub akan di pimpin oleh pejabat tinggi dijajaran Kementerian Perhubungan.
"Kita tentukan eselon dua atau tiga dari Kemenhub," ujar Menhub.
Dan panitia Ad Hoc ini akan terus bekerja hingga menjadi organisasi baru yang disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Targetnya sampai organisasi baru yang disetuju Menpan terjadi, karna isu nya lemahnya pengawasan, isu nya lemahnya pengawasan," ujar Menhub.
Dikutip dari laman dephub.go.id, fungsi tim ad hoc ini adalah mensubstitusi fungsi-fungsi pengawasan yang selama ini kurang dijalankan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Tim Ad Hoc ini nantinya akan bersama-sama Dishub Provinsi melakukan supervisi kegiatan di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Danau Toba.
Selanjutnya mengambil alih pengoperasian pelabuhan dan memastikan pelabuhan-pelabuhan dapat segera beroperasi kembali.
Dan yang terakhir bersama-sama dengan KNKT meneliti hal apa saja seperti SOP (Standard Operating Procedure), pelaksanaan aturan di lapangan, yang kurang atau tidak berjalan.
Temuan tersebut akan direkomendasikan kepada Kemenhub untuk diputuskan dan ditetapkan dalam suatu format tertentu.