Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Sejumlah Daerah yang Melaksanakan Pilkada
Anggota Bawasu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada laporan penemuan kasus pemberian uang sejumlah Rp 300 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI menemukan pelanggaran politik uang dalam Pemilu Bupati Belitung yang terjadi saat hari pemungutan suara hari ini, Rabu (27/6/2018).
Anggota Bawasu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan ada laporan penemuan kasus pemberian uang sejumlah Rp 300 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu.
“Selain itu di tempat itu ada perekrutan saksi pada hari-H, kedua kasus dalam satu tempat ini sedang kami proses lebih lanjut,” ungkapnya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca: Masalah di Pilkada Serentak 2018, Bencana Alam hingga Anggota KPPS Bawa Kabur Logistik Pilkada
Sementara itu Ratna Dewi mengatakan pihaknya sudah memproses total 35 kasus politik uang dalam rangkaian proses Pilkada serentak 2018.
Dari jumlah itu, Sulawesi Selatan menjadi provinsi terbanyak dengan penemuan politik uang saat Pilkada yaitu dengan 8 kasus.
Disusul Sumatera Utara dan Lampung dengan tujuh kasus serta Jawa Tengah lima kasus.
“Sementara masing-masing dua kasus ditemukan di Sulawesi Barat dan Banten serta Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, Jawa Barat, dan Jawa Timur masing-masing dengan penemuan satu kasus politik uang,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.