Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum: Saya Minta Diadili Bukan Di-Jaksai Apalagi Dihakimi

Sidang Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Anas Urbaningrum akan kembali digelar pada Kamis (12/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anas Urbaningrum: Saya Minta Diadili Bukan Di-Jaksai Apalagi Dihakimi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Anas Urbaningrum akan kembali digelar pada Kamis (12/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda kesimpulan.

Lantas apa harapan Anas Urbaningrum bagi kelanjutan PK nya nanti? Menjawab itu, Anas berharap PK yang diajukan olehnya bisa dikabulkan.

Baca: Ditolak MK, Go-Jek Akan Perhatikan Pengemudi

‎"Harapannya setelah piala dunia selesai juaranya ada, insyaallah PK nya mudah-mudahan bisa diterima," ujarnya, Jumat (29/6/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anas melanjutkan dirinya mengajukan PK karena PK punya nilai tersendiri. Dia menyebut PK sebagai perjuangan keadilan.

"‎Saya tidak ingin apa-apa, sejak awal ketika disidangkan saya hanya minta diadili jangan saya di-jaksai, jangan saya dihakimi, saya hanya ingin diadili. Diadili buat saya sudah cukup, adil itu artinya berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti bahkan pake logika lah kira-kira," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Anas dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, peroyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun. Sementara putusan Mahkamah Agung, memperberat hukumannya dari tujuh menjadi 14 tahun penjara.

Selain itu Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Bahkan anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara. Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas