Kondisi Terbaru Wali Kota Blitar Nonaktif Samanhudi Anwar Setelah 20 Hari Ditahan KPK
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Samanhudi, Bambang Arjuno, melakukan kunjungan kepada kliennya pada Kamis, 28 Juni 2018 kemarin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Blitar non aktif, Muh Samanhudi Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa, pada Jumat 8 Juni 2018 yang lalu.
Samanhudi kini telah menghuni Rutan Metro Jakarta Pusat selama 20 hari.
Terhitung sejak tanggal 9 Juni 2018, usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK selama kurang lebih 7 jam.
Baca: Rumah Dinas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Sepi, Tenda Itu Masih Berdiri di Depan Rumah
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Samanhudi, Bambang Arjuno, melakukan kunjungan kepada kliennya pada Kamis, 28 Juni 2018 kemarin.
"Kemarin saya ngunjungi klien di Rutan Metro Jakarta Pusat untuk mengambil surat perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan, sekalian riyayan (halal bihalal)," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Diketahui, menurut penuturan Bambang, Samanhudi memiliki riwayat penyakit jantung.
"Alhamdulillah klien saya lihat sehat. Hanya saja harus tetap mengikuti petunjuk dokter dalam hal konsumsi obat pasca pemasangan ring (jantung)," tutur Bambang.
Soal lanjutan pemeriksaan terhadap kliennya, Bambang mengatakan dirinya belum mendapat kabar lebih lanjut dari tim penyidik KPK.
"Hanya saja saya telah koordinasi dengan penyidik, manakala akan ada pemeriksaan lanjutan, saya mohon dikabari setidaknya 2 atau 3 hari sebelumnya, untuk ngatur perjalanan saya dari Blitar ke Jakarta. Alhamdulillah, penyidik tidak keberatan," ujar Bambang.
Diberitakan sebelumnya, Samanhudi ditahan KPK terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Samanhudi menerima uang suap sejumlah Rp1,5 miliar perihal ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.
Atas kasus ini, Samanhudi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.