Mata Sang Istri Berkaca-kaca saat Hakim Vonis Fredrich Yunadi 7 Tahun Penjara
Sisca yang duduk di barisan kursi belakang ruang sidang terlihat menatap kosong saat majelis hakim bergantian membacakan surat putusan untuk Fredrich.
Editor: Dewi Agustina
ISTRI Fredrich Yunadi, Sisca Yunadi dan putrinya, Alexandra Yunadi kembali datang ke pengadilan saat Fredrich menjalani sidang vonisnya, Kamis (28/6/2018). Keduanya terlihat duduk di barisan berbeda.
Sisca yang duduk di barisan kursi belakang ruang sidang terlihat menatap kosong saat majelis hakim bergantian membacakan surat putusan untuk Fredrich.
Namun, matanya berkaca-kaca begitu ketua majelis hakim mengatakan orang yang dicintainya itu diganjar dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, putri Fredrich yang semula terlihat sibuk memainkan telepon genggamnya menghampiri ibundanya begitu hakim mengetuk palu vonis untuk ayahnya.
Sisca dengan mata berkaca-kaca tampak berusaha tersenyum saat ditemui seusai sidang.
Ia mengaku akan terus mendukung dan menemani Fredrich kendati telah divonis terbukti bersalah.
Perempuan paruh baya itu pun berharap suaminya mendapat keadilan di proses banding mendatang.
"Kalau masih bisa kita lakukan banding, ya banding. Mudah-mudahan dapet keadilan, bebas," kata Sisca dengan mata yang berkaca-kaca.
Baca: Selisih Suara Tipis, Pendukung Dua Pasangan Calon di Pilkada Bolmut Konvoi
Menurut Sisca, vonis yang diberikan majelis hakim kepada suaminya adalah tidak adil karena ia menganggap bahwa kasus yang menjerat suaminya tidak pada tempatnya.
Satu-satunya keadilan bagi Sisca adalah jika Fredrich diputus bebas.
"Kalau saya berharap dan adilnya pasti bebas ya. Keluar dari Pak Yunadi sebagai suami ya, seandainya Pak Yunadi pun sebagai orang lain yang saya nggak kenal. Ya seharusnya bebas. Karena sebetulnya kan kasus ini nggak pada tempatnya," kata Sisca.
Bagi Sisca, saat ini Fredrich sangat membutuhkan dukungan darinya dan pihak keluarga dalam menjalani hari-hari berat di dalam tahanan.
Oleh karena itu, ia tidak pernah absen untuk membesuk ke tahanan dan menghadiri persidangan kasus suaminya.
Tidak Sopan
Majelis hakim yang diketuai Hakim Saifuddin Zuhri dalam putusannya menyatakan Fredrich Yunadi selaku terdakwa terbukti menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto yang dilakukan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.