Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mata Sang Istri Berkaca-kaca saat Hakim Vonis Fredrich Yunadi 7 Tahun Penjara

Sisca yang duduk di barisan kursi belakang ruang sidang terlihat menatap kosong saat majelis hakim bergantian membacakan surat putusan untuk Fredrich.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mata Sang Istri Berkaca-kaca saat Hakim Vonis Fredrich Yunadi 7 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Gita Irawan
Foto: Istri pengacara Setya Novanto yang kini menjadi terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi Fredrich Yunadi, Sisca Yunadi dan anak perempuannya Alexandra Leirissa Yunadi dalam sidang agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/2/2018). 

"Kalau kita lihat, dibandingkan tuntutan KPK itu, masih kurang dari dua per tiga," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas upaya banding yang lebih dulu akan dilakukan oleh Fredrich, KPK siap menghadapinya.

Hakim Singgung Bakpao
Sepanjang persidangan kasus Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa dari KPK dan Fredrich selaku terdakwa kerap berdebat hingga menghujat lantaran soal 'bakpao.

Dan akhirnya majelis hakim pun memasukkan fakta pernyataan Fredrich tentang luka benjolan di kepala Novanto sebesar bakpao tersebut dalam amar putusannya.

"Setya Novanto diobservasi ahli saraf dokter Nadia, Novanto mengalami kecelakaan ringan. Analisis dokter dapat dilanjutkan proses hukum, terdakwa justru menyebut ada kecelakaan dan justru menyatakan ada luka kecelakaan sebesar bakpao," ucap anggota majelis hakim, Titi Sansiwi saat membacakan amar putusan.

Istilah luka benjolan sebesar bakpao di kepala Novanto akibat kecelakaan kali pertama diungkapkan oleh Fredrich saat Novanto saat berada di RS Medika Pertama Hijau pada 16 November 2017 lalu.

Padahal, dari sejumlah saksi perawat dan sekuriti yang kali pertama menerima pasien Setya Novanto menyatakan tidak melihat ada luka benjolan sebesar bakpao di kepala Novanto pada saat itu. (Tribun Network/git/coz)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas