Tahanan KPK Abubakar Sudah Minta Izin KPK Sebelum Mencoblos
Bupati Bandung Barat non aktif Abubakar, tetap bisa mencoblos pada Pilkada Serentak, Rabu (27/6/2018) lalu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bandung Barat non aktif Abubakar, tetap bisa mencoblos pada Pilkada Serentak, Rabu (27/6/2018) lalu.
Padahal, saat ini Abubakar masih berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebelumnya tersangka ABB (Abubakar) meminta izin kepada pihak KPK untuk melakukan pemungutan suara di daerahnya sekaligus berobat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Menurutnya, para tahanan yang mengajukan izin untuk ke TPS hanya Abubakar seorang.
Sehingga, tersangka lain yang ada di rutan KPK tak seluruhnya pergi untuk mencoblos.
"Pihak rutan mengatakan hanya ada satu orang yang meminta permohonan izin," kata Febri.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, seorang tersangka maupun terdakwa selama hak politiknya belum dicabut oleh pengadilan maka berhak untuk memberikan suara.
Baca: Basarnas Masih Mencari Cara untuk Mengangkat Jasad Korban di Dasar Danau Toba
Untuk itu, apa yang dilakukan KPK sudah benar adanya.
"Selama hak dipilih dan memilihnya belum dicabut prinsipnya sebenarnya dia masih bisa dipilih dan memilih kan itu prinsip, tergantung bagaimana nanti teknisnya," kata Saut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abubakar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.
Abubakar bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bandung Barat, Adityo, diduga menerima suap dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat Asep Hikayat.
Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.
Atas perbuatannya, Abubakar diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.