Akbar Tandjung Apresiasi Disahkannya Aturan Mantan Koruptor Dilarang Jadi Calon Legislatif
"Bahwa itu nanti akan menjadi dasar pertimbangan dari rakyat memilih atau tidak. Ya itulah demokrasi," ujar Akbar Tandjung.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.cow, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tandjung mengapresiasi langkah KPU menerbitkan aturan larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.
"Ya kalau KPU begitu ya kita betul betul harus apresiasi KPU. Berarti KPU juga sudah memiliki sikap yang jelas bahwa orang-orang yang terlibat dalam pidana korupsi tidak usah jadi calon legislatif," ujar Akbar Tandjung, di Komplek Senayan, Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).
Baca: Akbar Tandjung Respons Wacana Duet JK-AHY Dalam Pilpres 2019
Selain itu, Akbar Tandjung mengajak agar seluruh kelompok untuk menghormati dan mengapresi apa yang telah dilakukan KPU tersebut.
"Bahwa itu nanti akan menjadi dasar pertimbangan dari rakyat memilih atau tidak. Ya itulah demokrasi," ujar Akbar Tandjung.
Baca: Gerindra Merasa Diteror Hasil Lembaga Survei Jelang Pemungutan Suara Saat Pilkada Serentak
Dilansir dari situs resmi KPU RI, www.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6/2018).
PKPU ini akan menjadi pedoman KPU melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Satu poin dalam PKPU itu mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai calon legislatif.
Baca: Artis Reza Bukan Gunakan Sabu Untuk Hilangkan Stres
Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi 'Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal calon legislatif mendatang.
Selain itu, KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Baca: 12 Anggota Keluarganya Jadi Korban KM Sinar Bangun, Wonni Pilih Menyusul Ke Lokasi Kejadian
Seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.