Demokrat Dorong Kemenkumham Segera Undangkan Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus segera mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif.
Karena menurut Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, aturan melarang mantan koruptor jadi Caleg, bagus dan harus didukung.
"Namun dengan polemik Kemenkumham tidak kunjung mengundangkannya, maka kemungkinan akan munculnya masalah kedepan. Rentan gugatan dan menjadi penghambat bagi proses demokrasi khususnya pencalegan," ujar politikus Demokrat itu kepada Tribunnews.com, Senin (2/7/2018).
Untuk itu Ferdinand Hutahaean menilai pemerintah dalam hal ini Kemenkumham mestinya akan lebih baik jika segera mengundangkan PKPU tentang pelarangan mantan koruptor menjadi Caleg di Pemilu 2019.
Nanti, imbuhnya lebih lanjut, bila ada gugatan atau uji materi, biarlah itu berjalan dan menjadi hak hukum warga negara.
"Tapi demi kepastian hukum, Kemenkumham sebaiknya segera undangkan aturan KPU tersebut," tegas Ferdinand Hutahaean.
Diberitakan mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.
KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.
KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018).
Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk "rekan" sesama penyelenggara pemilu.
"KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019)," ujar Pramono.
Beda Sikap KPU dan Bawaslu
Namun demikian di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan partai politik untuk mengusung eks napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum menolak caleg yang diajukan, caleg tersebut bisa menggugat ke Bawaslu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.