Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat LIPI: Masyarakat Harus Dukung Jika KPU Konsisten dengan Larangan Mantan Koruptor 'Nyaleg'

Dukungan masyarakat akan datang kepada KPU, jika larangan mantan koruptor itu dijalankan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat LIPI: Masyarakat Harus Dukung Jika KPU Konsisten dengan Larangan Mantan Koruptor 'Nyaleg'
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Anggota Dewan Pakar The Habibie Center Indria Samego saat ditemui di The Habibie Center, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego yakin masyarakat akan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif.

Dukungan masyarakat akan datang kepada KPU, jika larangan mantan koruptor itu dijalankan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

"Jika KPU konsisten dengan larangan itu sangat dihargai. Masyarakat sipil harus mendukungnya," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Senin (2/7/2018).

Dengan adanya larangan mantan koruptor nyaleg, menurutnya, pertanda transformasi nilai dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Baca: DPR Akan Bahas Polemik Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Untuk itu dia menilai KPU jangan ragu-ragu dalam menegakan etika tersebut.

"Bila Menteri menolaknya karena kepentingan partai ada di belakangnya. Justru partai seharusnya meneladani bersih-bersih diri, bukan berlindung di balik konstitusi," ucapnya.

Diberitakan mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

Berita Rekomendasi

KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.

KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019)," ujar Pramono melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/6/2018).

Pramono menegaskan, aturan tersebut tetap diatur meski ditentang berbagai pihak, baik partai politik, pemerintah dan termasuk "rekan" sesama penyelenggara pemilu.

"KPU tidak pernah berubah soal itu. Sudah pasti (diterapkan di Pileg 2019)," ujar Pramono.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas